Pengertian Kode Etik
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang cukup
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode Etik Profesi Akuntansi adalah norma perilaku yang
mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik
dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga
hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan
kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
Keharusan moral umum
- Contribute
to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua
budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan
konsekuensi negatif dari sistem komputasi , termasuk ancaman terhadap kesehatan
dan keselamatan.
- Avoid harm
to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- Be honest
and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak
dapat berfungsi secara efektif.
- Be fair and
take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Honor
property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk
hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
- Give proper
credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas
dari kekayaan intelektual.
- Respect the
privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
- Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi
setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat
4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
- Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan
oleh pamakai jasa akuntan sebagai
profesional dibidang akuntansi.
- Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
c - Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
PRINSIP –
PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI
Kode Etik AICPA
terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada
bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
- Tanggung Jawab:
Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
- Kepentingan Publik:
Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
- Integritas:
Untuk memelihara
dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung
jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota
harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya
- - Kehati-hatian (due care):
Seorang anggota
harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan
- - Ruang Iingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota
dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional
dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
RUU KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik,
Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan
tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode
etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar
Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International
Auditing Standart.
Laporan keuangan
mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh
tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang
tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik
didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan
publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan
pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik,
sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik
yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of
Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal
yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh
Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago
kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut
konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi
akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas
tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar
yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan
profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah
juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
ATURAN DAN
INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu,
anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumber :
http://meriherliyani.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://alena19.wordpress.com/2011/11/29/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://kurniapandu79.blogspot.com/
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar