Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perilaku atau
nilai moral.
Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena
mencerminkan budaya dan moral seseorang.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan
bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
.
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Setiap auditor harus memiliki sifat independent yang artinya
bebas dan tidak terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki
pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya dan tidak mudah terpengaruh
oleh pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan
kepercayaan publik terhadap kinerja auditor.
Auditor tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan
perusahaan. Karena itu merupakan tanggung jawab dan tugas manajemen perusahaan.
Auditor hanya bertanggung jawab sebatas opini/pendapat dari hasil auditnya.
Apakah laporan keuangan tersebut layak atau tidak.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary)
tanggung jawab auditor:
-
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan ; Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem
Akuntansi ; Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
- Bukti Audit
; Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern ; Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan ; Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk
melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas,
mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang
independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi
yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja,
akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan
fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara
keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil
loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa
seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan
cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment
antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Independensi Auditor
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus
dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti bahwa auditor harus jujur,
tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia
melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur
tidak hanya pada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur
dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut.
Sikap mental independen tersebut meliputi :
1. Independence
in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2. Independence
in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Faktor-faktor yang mempengaruhi independensi auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa bahwa klien berusaha agar
laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh
auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan dalam
penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah
kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan
publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan
klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi
auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Ikatan
keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa lain
selain jasa audit yang diberikan klien
3. Lamanya
hubungan kantor akuntan publik dengan klien
Sedangkan menurut Shockley (1981) dalam Supriyono (1988)
independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :
1. Persaingan
antar akuntan publik
2. Pemberian jasa
konsultasi manajemen kepada klien
3. Ukuran KAP
4. Lamanya
hubungan antara KAP dengan klien
Dari faktor–faktor yang mempengaruhi independensi tersebut
di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan keuangan dan usaha
dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain audit, persaingan
antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi independensi akuntan
publik tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam penampilan.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi
Akuntan Publik
Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan
pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/ Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
1. Definisi dari
Istilah peraturan tersebut yaitu :
a. Periode Audit
adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
b. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1. Orang yang
termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi
yaitu:
- rekan;
- pimpinan;
- karyawan
profesional; dan/atau
- penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.
2. Orang yang
termasuk dalam rantai pelaksana/ perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik
dan semua orang yang:
a. Mengawasi
atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b. Mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c. Menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3. Setiap rekan
lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik
dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.
- Karyawan
Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor
yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari
perusahaan.
2. Jangka waktu
Periode Penugasan Profesional
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK
bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode
Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a. Mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti:
- Investasi
pada klien; atau
- Kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. Mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
- Merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
- Memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi atau keuangan;
- Mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali
setelah lebih dari satu tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
- Mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut dalam Periode Audit.
c. Mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan
jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau
merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang
kegiatan rutin.
d. Memberikan
jasa non atestasi kepada klien seperti:
- Pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan
keuangan;
- Desain
sistem informasi keuangan dan implementasi;
- Audit
internal;
- Konsultasi
manajemen;
- Konsultasi
sumber daya manusia;
- Penasihat
keuangan;
- Jasa
perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite
Audit. Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan untuk
mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan dan/atau bertindak
untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan pelaporan perpajakan; atau
- Jasa-jasa
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e. Memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan
oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur
dan/atau perpajakan.
f. Memiliki
sengketa hukum dengan klien.
4. Persetujuan atas
jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7)
wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian
mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan
sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6. Pembatasan
Penugasan Audit
a. Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut
setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan
keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d. Kantor Akuntan
Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi
Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih
berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal,
diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang
bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam
penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara
profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8. Dengan tidak
mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK
dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini,
termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/
http://jaggerjaques.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html
http://adhebadriah.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html
http://kuntowibi.wordpress.com/2012/11/17/etika-dalam-auditing/\
http://kurniapandu79.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar