Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa
karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata
lain, whistle blowing sama halnya dengan
membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan
yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1. Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan
kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap
netral dan bijak.
2. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan
masyarakat, motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi banyak orang.
Contoh Kasus Whistle Blowing :
Jakarta - Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar
dan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji dieksekusi tim jaksa
dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung.
Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan
sesumbar pengawal Susno akan menembak siapa pun yang berani mengeksekusi
bosnya.
Selain dua kasus di atas, sejumlah kasus lain juga
menunjukan dugaan keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari kasus 'Cicak
versus Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari
Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga mafia pajak
Gayus Tambunan. Susno bahkan sempat 'melawan' institusinya sendiri karena
mengungkap modus makelar proyek di tubuh Polri hingga akhirnya dia ditetapkan
sebagai Whistle Blower.
Rangkaian panjang perjalanan kasus Susno Duadji berujung
pada vonis pengadilan yang dijatuhkan atasnya hingga upaya eksekusi
Bagaimanakah perjalanan kasus yang membelit bekas perwira tinggi Polri itu?
Berikut kronologi yang dihimpun :
2 Juli 2009
Nama Susno Duadji pertama kali mencuat gara-gara penyebutan
istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri.
Susno mencetuskan istilah "Cicak dengan Buaya" dalam sebuah wawancara
di media. Ilustrasi yang diberikan Susno tersebut lalu menyulut reaksi keras
publik terhadap Polri.
10 Juli - 3 November 2009
'Popularitas' Susno tidak berhenti di Cicak vs Buaya. Susno
yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri bahkan mengaku pernah menemui tersangka
kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura. Sebuah rekaman percakapan Anggodo,
adik Anggoro, terungkap ke publik. Saat diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi,
percakapan itu menyebut-nyebut nama Susno Duadji.
4 November 2009
Tim 8 yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus 'Cicak vs
Buaya' pimpinan Adnan Buyung Nasution mendesak Kapolri untuk menonaktifkan
Susno Duadji.
5 November 2009
Susno Duadji menyatakan mengundurkan diri dari jabatan
sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
24 November 2009
Polri justru mencopot Susno dari jabatannya sebagai
Kabareskrim Mabes Polri dan menggantikannya dengan Irjen Ito Sumardi.
7 Januari 2010
Susno Duadji menjadi saksi kasus pembunuhan yang melibatkan
mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen.
15 Maret 2010
Susno Duadji kembali mengejutkan publik. Tak lagi aktif di
Korps Bhayangkara, Susno justru mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh
Polri yang melibatkan sejumlah petinggi Polri dan juga melibatkan pegawai
Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Kicauan Susno soal mafia di tubuh Polri dan Ditjen
Pajak memerahkan telinga sejumlah perwira tinggi Polri.
Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia pajak yang melibatkan
pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah
terbongkar.
18 - 19 Maret 2010
Polri berang dengan tuduhan Susno. Polri pun memanggil Susno
untuk meminta klarifikasi, namun Susno tak hadir. Polri lalu memidanakan Susno
dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri.
23 Maret 2010
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang Susno Duadji
mengumumkan penetapan tersangka Susno Duadji.
12 April 2010
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Susno pun dicekal ke
luar negeri. Namun Susno sempat akan pergi ke Singapura tanpa izin. Kepergian
Susno diketahui Polri yang lalu mengirim petugas untuk menangkapnya di Bandara
Soekarno-Hatta. Sempat terjadi ketegangan dalam penangkapan Susno di Terminal
II Pintu D1 Bandara Soekarno-Hatta.
13 April 2010
Sjahril Djohan disebut Susno sebagai Mr X biangnya makelar
kasus di tubuh Polri. Syahril juga dituduh Susno telah merekayasa kasus PT
Salmah Arwana Lestari dari perdata menjadi pidana hingga akhirnya menjerat
dirinya.
20 April 2010
Susno pertama kali diperiksa dalam kasus korupsi dan
pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan. Ia
diperiksa tujuh jam.
5 Mei 2010
Kompol Arafat menjalani sidang kode ektik atas kelalaiannya
dalam pemeriksaan kasus Gayus Tambunan. Arafat membeberkan sejumlah kecurangan
yang dilakukan Susno Duadji dalam penanganan sejumlah kasus.
29 September 2010
Sidang perdana Susno digelar di PN Jakarta Selatan dengan
dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL)
dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat. Persidangan pun berlanjut.
24 Maret 2011
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis
kepada Susno penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Susno juga dituntut
membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman penjara.
Sementara untuk perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL),
Susno dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa
Barat tahun 2008, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti
melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman
20 tahun penjara. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta.
11 November 2011
Banding Susno ditolak PT DKI Jakarta
22 November 2012
Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno.
17 April 2013
Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno Duadji segera
dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.
24 April 2013
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar
dan Kejari Bandung mencoba mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar,
Bandung. Ketegangan dengan pengawal Susno tak terelakkan. Hingga berita ini diturunkan,
upaya eksekusi terhadap Susno belum berhasil.
Akan hal tersebut Susno Duadji sendiri sudah menerima
“Whistle Blower Award” dari Komunitas Pengusaha Anti Suap pada 21 April 2010
lalu. Meski bonafiditas dan skala lembaga pemberinya berbeda, tetap saja hal
itu menunjukkan adanya pengakuan publik terhadap peran dirinya. Dan itu berarti
ada harapan yang disandarkan pula kepada Polri agar apa yang diungkap oleh
salah satu petingginya itu mendapatkan perhatian.
Pendapat/ Opini mengenai kasus Whistle Blowing diatas :
Sebagai orang awam saya melihat bahwa tidak sepatutnya
aparat negara melakukan tindak picik seperti diatas, ini jelas masalah
keserakahan dan ketamakan. Ini menjelaskan sedikit persepsi bahwa Indonesia
adalah negara hukum dan bukan berarti pelaku yang memiliki predikat sebagai
penegak hukum kebal terhadap hukum, karena hukum dan keadilan berlaku untuk
semua tanpa terkecuali. Sudah seharusnya mereka dihukum sesuai tindakkannya.
Menanggapi hal yang dilakukan susno duaji sebagai Whistle
Blower kasus diatas, saya cukup mengapresiasi apa yang dilakukannya. Walaupun
susno pun terlibat sebagian kecil kasus diatas, dengan informasi yang
diberikannya cukup memberikan pencerahan mengenai tindak tanduk sebagian
koruptor di tubuh apatur Negara yang tidak seharusnya berperilaku demikian.
Namun baik laporan pengaduan Susno maupun perbuatan Susno sendiri, tetap harus
diselidiki tuntas. Jangan sampai karena dianggap sudah “whistle blower” lantas
keterlibatannya dalam perkara pidana menjadi harus dideponir atau
dikesampingkan. Hukum harus tetap ditegakkan, agar terciptanya keadilan di
Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar