Kamis, 14 Juni 2012
perusahan
Pengertian :
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
perusahaan negara
perusahaan swasta
Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan
Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a) Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b) Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu
c) Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hokum terpisah
d) Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Unsur-unsur perusahaan
Badan usaha
Kegiatan dalam bidang perekonomian
Terus menerus
Bersifat tetap
Terang-terangan
Keuntungan dan atau laba
Pembukuan
Pihak-Pihak yang Berkepentingan
Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari :
a) Pemilik (owners)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.
b) Manajer (manager)
Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c) Karyawan (employee)
Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
d) Pelanggan (customers)
Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e) Kreditor (creditors)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
f) Pemerintah (government)
Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar