bagaimanakah fungsi dan perannya?
saya akan membahas sedikit tentang "koperasi'
Pengertian Koperasi
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuannya adalah:
• Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
• membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip:
- keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
- Pengelolaandilakukan secara demokratis
-Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian.
Sumber Modal:
- Modal sendiri dapat berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
-Modal Pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota (simpan pinjam)
- koperasi lainnya dan / atau anggotanya (simpan pinjam)
- Bank dan Lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- sumber lain yang sah
- Modal penyertaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar