Minggu, 23 Oktober 2011

KOPERASI


Apa itu koperasi?
bagaimanakah fungsi dan perannya?
saya akan membahas sedikit tentang "koperasi'


Pengertian Koperasi
          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuannya adalah:
          Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
          membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi & Peran
          a. membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
          b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
          c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
          d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip:
- keanggotaan bersifat sukarela & terbuka

- Pengelolaandilakukan secara demokratis
-Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian.

Sumber Modal:
- Modal sendiri dapat berasal dari:
  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana cadangan
  • Hibah
-Modal Pinjaman dapat berasal dari:


  • Anggota (simpan pinjam)
  • koperasi lainnya dan / atau anggotanya (simpan pinjam)
  • Bank dan Lembaga keuangan lainnya
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  • sumber lain yang sah
  • Modal penyertaan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar