Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula
di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata
Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari
negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau,
dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri,
juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian
hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya
kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada
tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga
dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah
merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai
petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa
ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan
mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi
antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada
jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat
pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja
Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het
Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais
atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah
berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap
berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh
Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan
dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek)
dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland
namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des
Francais dan Code de Commerce.
Dan
pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik
Hukum).
Sampai
sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).